Pemkab Inhil Gelar Mediasi Sengketa Lahan Antara PT. GIN dan PT. THIP
 
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					KILASRIAU.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT. GIN dan PT. THIP pada Jumat, 27 September 2024.
Rapat ini berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Bupati dan dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indragiri Hilir, Tantawi jauhari.
Dalam rapat ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tantawi Jauhari menekankan pentingnya dialog terbuka dan mufakat sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa lahan. Ia mengarahkan agar kedua pihak, PT. GIN dan PT. THIP, dapat mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
- Bupati Inhil Herman Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025
- Bantu 1.500 Bibit Gratis, MPKSDI Muhammadiyah Wonogiri dan BPDAS Solo Resmikan Kampung Nangka
- Aqua Diduga Bukan dari Mata Air Pegunungan, Mafirion: Ini Pelanggaran HAM dan Hak Konsumen
- Diskop UKM Inhil Fasilitasi Kemitraan Koperasi Desa Merah Putih dengan Perusahaan Besar
- Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital
Rapat mediasi ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indragiri Hilir, Asisten II Setda Indragiri Hilir, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari kedua perusahaan yang bersengketa.
Kesimpulan dari rapat ini, akan dilakukan peninjauan lapangan terhadap HGU di kecamatan kateman dan kecamatan mandah, yang kemudian hasil peninjauan akan di ekspose kembali pada pertemuan berikutnya.
"Mediasi ini diadakan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam membantu kedua pihak mencapai kesepakatan damai atas sengketa yang ada. Pemerintah berharap, melalui dialog yang konstruktif, penyelesaian yang adil bisa tercapai tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan berliku," tuturnya.
 
                                    
 
                                                     
                                                    
Tulis Komentar